• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

UMP 2025: Kemnaker Tahan Nafas Gubernur, Tunggu Regulasi

img

    Table of Contents

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta seluruh gubernur di Indonesia untuk menunda penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025 hingga regulasi dari Pemerintah Pusat diterbitkan.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan bahwa regulasi kebijakan UM tahun 2025 masih dalam proses kajian. Ia meminta para gubernur untuk menunggu regulasi terbaru dari Pemerintah Pusat.

Sunardi menegaskan bahwa Kemnaker telah membuat surat edaran ke para gubernur untuk menunggu regulasi terkait penetapan UM Tahun 2025. Regulasi baru nanti akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk materi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materil Undang-Undang Cipta Kerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan bahwa batas akhir penetapan upah minimum provinsi (UMP) adalah pada Desember 2024. Iya harus (UMP ditetapkan pada Desember). Jadi itu yang kita optimalkan, jelas Yassierli.

Yassierli juga mengapresiasi langkah PT HM Sampoerna Tbk. yang menggelar Pekan Wirausaha Sragen-Karanganyar dengan mengusung tema Bangkit Bersama, Wujudkan Peluang Baru di Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (11/11/2024).

Yassierli menegaskan bahwa pihaknya senantiasa membuka ruang diskusi termasuk dengan asosiasi buruh sehingga regulasi yang dihadirkan pemerintah turut memperhatikan kedua sisi, baik sisi pekerja maupun pemberi kerja.

Kami juga mendapatkan ini (masukan), harapan dari mereka (buruh/pekerja) juga jangan sepihak dong pemerintah yang menentukan, kata Yassierli.

Proses pembahasan dan kajian kebijakan UM tahun 2025 telah melibatkan seluruh pihak, baik pengusaha maupun serikat pekerja/serikat buruh dan stakeholders lainnya.

Hingga kini, Kemnaker masih menggodok rumus perhitungan upah bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan ditargetkan akan selesai pada minggu ini untuk selanjutnya akan disampaikan pada Presiden Prabowo Subianto.

Sebagai informasi, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pasal 28A dan pasal 35, UMP tahun berikutnya harus diumumkan paling lambat tanggal 21 November dan UMK tahun berikutnya paling lambat 30 November 2024.

Jika tanggal ditetapkan itu bertepatan dengan hari Minggu atau hari libur resmi maupun hari libur nasional, maka UMP dan UMK harus diumumkan sehari sebelumnya.

Special Ads
© Copyright 2024 - Braindiy Website Popular
Added Successfully

Type above and press Enter to search.