Uji Kelayakan Joko Pramono Diwarnai Bayang-bayang KPK

Agus Widjajanto, Calon Pimpinan KPK, Dipanggil KPK sebagai Saksi Meringankan
Dalam uji kelayakan dan kepatuhan di Komisi III DPR, Selasa (19/11/2024), Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mengungkit pemanggilan Agus Widjajanto oleh KPK sebagai saksi.
Agus, yang merupakan Wakil Ketua BPK periode 2019-2023, menjelaskan bahwa dirinya dipanggil dengan status saksi a de charge (saksi meringankan) dalam kasus mantan anggota BPK Rizal Djalil.
Agus mengungkapkan kekecewaannya karena KPK tidak memberitahukan kapasitasnya sebagai saksi meringankan saat pemanggilan.
Saya kecewa karena tidak diberi tahu dipanggil sebagai saksi meringankan, ujar Agus.
Menurut Agus, pemanggilan tersebut seharusnya diberitahukan karena dapat memengaruhi kredibilitasnya.
Saat saya dipanggil, saya sedang menjadi pembicara tentang pemberantasan korupsi dengan salah satu wakil ketua KPK, kata Agus.
Kasus yang dimaksud terkait dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Komisaris Utama PT Minarta Duta Hutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo, dan anggota BPK pada saat itu, Rizal Djalil.
Rudianto menegaskan bahwa Agus dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Agus dipanggil dengan kapasitasnya sebagai saksi di kasus Rizal Djalil, kata Rudianto.
Pemanggilan Agus sebagai saksi meringankan dalam kasus tersebut menjadi sorotan Komisi III DPR.
Komisi III DPR akan mempertimbangkan hal ini dalam proses uji kelayakan dan kepatuhan terhadap Agus Widjajanto sebagai calon pimpinan KPK.
✦ Tanya AI