PPN 12%: PKS Desak Pemerintah Batalkan atau Tinjau Ulang, Ancam Ekonomi Rakyat

Rencana Kenaikan PPN 12% Dipertanyakan, PKS Desak Peninjauan Ulang
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Muhammad Kholid, menyoroti rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak tepat di tengah kondisi ekonomi yang melambat.
Pertumbuhan ekonomi nasional sedang melambat. Daya beli masyarakat cenderung melemah. Hal itu akan semakin memukul daya beli masyarakat, ujar Kholid dalam keterangannya, Selasa (19/11/2024).
Kholid mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan pertumbuhan ekonomi nasional kuartal III tahun 2024 melambat di angka 4,95% year on year (yoy). Selain itu, Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) bulan Oktober yang diterbitkan oleh Bank Indonesia juga turun dari 123,5 menjadi 121,1.
Data BPS juga menunjukkan penurunan proporsi pekerja penuh waktu dan peningkatan setengah pengangguran. Artinya, dalam periode 5 tahun kita kehilangan 9,48 juta kelas menengah, kata Kholid.
Konsumsi rumah tangga juga melambat, hanya naik 4,91%, lebih rendah dari kuartal sebelumnya yang sebesar 4,93%. Indonesia juga mengalami deflasi selama 5 bulan berturut-turut dari bulan Mei sampai bulan September 2024.
Kholid mengingatkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk tidak menaikkan PPN menjadi 12% karena ada ruang manuver kebijakan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Di pasal 7 ayat 3 dan ayat 4 UU HPP, Pemerintah dengan persetujuan DPR RI memiliki kewenangan untuk tidak menaikkan PPN menjadi 12% karena ada ruang manuver kebijakan, di mana rentang penurunan dan kenaikan PPN ada di angka 5% sampai 15%, jelas Kholid.
Oleh karena itu, Kholid mendesak pemerintah dan DPR untuk meninjau ulang atau membatalkan rencana kenaikan PPN 12%. Jika pemerintah dan DPR sepakat, kita bisa menunda atau membatalkan kenaikan PPN 12% di awal tahun 2025 mendatang, pungkasnya.
✦ Tanya AI