• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Politik Uang: Bawaslu Beri Peringatan Keras, Tim Kampanye dan Masyarakat Waspada!

img

Politik Uang Masih Merajalela, Bawaslu Imbau Masyarakat dan Timses Hindari Praktik Terlarang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti praktik politik uang yang masih menjadi persoalan serius dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Anggota Bawaslu, Bagja, menegaskan bahwa politik uang dilarang oleh undang-undang dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Politik uang saat ini dari waktu ke waktu menjadi hal yang paling rawan, kata Bagja kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Bagja mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming uang yang ditawarkan oleh pihak tertentu. Ia berharap masyarakat memilih calon kepala daerah berdasarkan pilihan hati nurani dan keyakinan.

Jadi kami harapkan semua punya kesadaran yang sama, masyarakat dengan sukarela, dengan pilihan yang ada pada dirinya untuk kemudian memilih calon yang dia yakini, bahwa itu pilihan yang baik bagi yang bersangkutan, imbau Bagja.

Bagja juga mengimbau tim kampanye dan calon kepala daerah untuk tidak melakukan atau menawarkan politik uang. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar undang-undang dan dapat berujung pada sanksi pidana.

Juga teman-teman tim kampanye, tim calon kepala daerah, tidak melakukan atau memberikan atau menawarkan hal-hal yang bertentangan dengan undang-undang seperti politik uang, pungkas Bagja.

Bagja menekankan bahwa Undang-Undang Pilkada secara jelas menyatakan bahwa baik pemberi maupun penerima politik uang dapat dikenakan sanksi pidana.

Karena UU Pilkada jelas menyatakan baik yang memberi dan menerima itu di pidana, pidana pilkada, jelasnya.

Bawaslu berharap semua pihak, baik masyarakat maupun tim kampanye, dapat menghindari praktik politik uang demi terselenggaranya pilkada yang bersih dan berintegritas.

Special Ads
© Copyright 2024 - Braindiy Website Popular
Added Successfully

Type above and press Enter to search.