Misteri Pertemuan Capim KPK dengan Pihak Berperkara Terkuak di Tes Wawancara DPR

Dewan Pengawas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Melanggar Kode Etik
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan bahwa Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK, tidak melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku dalam kasus dugaan komunikasi dengan pejabat Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Shihite.
Keputusan tersebut diambil setelah Dewas melakukan penyelidikan dan sidang etik. Majelis tidak menemukan cukup bukti bahwa terperiksa telah menyalahgunakan kewenangan dan pengaruhnya, kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam sidang etik pada Kamis (21/9).
Pertanyaan Anggota DPR
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Selasa (19/11/2024), anggota Komisi III Hasbiallah Ilyas mempertanyakan keterlibatan Tanak dalam komunikasi dengan pihak berperkara, M. Idrus Proyoto.
Hasbiallah juga menanyakan pemahaman Tanak tentang etika dan integritas, yang menurutnya penting bagi pimpinan KPK untuk menjaga kebersihan.
Tanggapan Tanak
Tanak mengakui adanya keterkaitan antara etika dan integritas. Namun, ia menyatakan bahwa etika tidak memiliki akibat hukum jika tidak tercantum dalam undang-undang.
Integritas ini terkait juga etika karena apapun alasannya etika itu adalah suatu kepribadian diri yang ada pada diri seseorang yang terkait bagaimana dia tidak boleh berbuat buruk dan bagaimana dia harus berbuat sesuai norma hukum, norma agama, norma sosial, dan norma lainnya, jelas Tanak.
Pertimbangan Dewas
Dalam pertimbangannya, Dewas menyatakan bahwa tidak ada cukup bukti untuk membuktikan bahwa Tanak telah menyalahgunakan kewenangan dan pengaruhnya.
Keputusan Dewas ini menjadi kontroversial, dengan beberapa pihak mempertanyakan independensi dan kredibilitas Dewas dalam menangani kasus ini.
✦ Tanya AI