• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Misteri Dana Haji Terkuak: Menag Ungkap Perbedaan Pandangan dengan MUI

img

Perbedaan Pandangan Investasi Dana Haji

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengklarifikasi perbedaan pendapat mengenai penggunaan hasil investasi dana setoran awal biaya haji (Bipih) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sementara MUI mengharamkan penggunaan hasil investasi tersebut untuk membiayai jemaah lain, Mudzakarah Perhajian Indonesia justru membolehkannya.

Menurut Menag Umar, perbedaan pandangan ini muncul karena adanya perbedaan penafsiran terhadap fatwa MUI. Fatwa MUI yang dimaksud adalah Fatwa Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penggunaan Dana Setoran Awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih).

Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa Hasil investasi dana setoran awal Bipih tidak boleh digunakan untuk membiayai jemaah lain yang berangkat pada tahun berikutnya. Namun, Mudzakarah Perhajian Indonesia berpendapat bahwa fatwa tersebut tidak melarang penggunaan hasil investasi untuk membiayai jemaah lain yang berangkat pada tahun yang sama.

Menag Umar menjelaskan bahwa perbedaan penafsiran ini disebabkan oleh perbedaan konteks. Fatwa MUI dikeluarkan pada saat dana haji masih dikelola oleh pemerintah, sedangkan saat ini dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

BPKH memiliki kewenangan untuk menginvestasikan dana haji, dan hasil investasinya dapat digunakan untuk membiayai operasional haji, termasuk membiayai jemaah lain yang berangkat pada tahun yang sama. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Jadi, perbedaan pandangan ini muncul karena perbedaan konteks dan penafsiran fatwa MUI, kata Menag Umar.

Menag Umar menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkoordinasi dengan MUI untuk mencari titik temu dalam masalah ini. Kami akan terus berdiskusi dengan MUI untuk mencari solusi terbaik yang sesuai dengan syariat Islam dan kepentingan jemaah haji, ujarnya.

Special Ads
© Copyright 2024 - Braindiy Website Popular
Added Successfully

Type above and press Enter to search.