KPK Tanpa Ketua: Revolusi Koordinator Bergilir

Table of Contents
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengusulkan penghapusan jabatan ketua dan wakil ketua di lembaga antirasuah tersebut. Menurutnya, KPK harus dipimpin oleh seorang koordinator yang digilir setiap tahun.
Tanak menyampaikan pandangannya saat menjawab pertanyaan Komisi III DPR dalam uji kelayakan dan kepatutan di Jakarta, Selasa (19/11/2024). Idealnya tidak ada ketua, yang idealnya hanya koordinator saja, ujarnya.
Tanak berpendapat bahwa sistem kepemimpinan kolektif kolegial yang dianut KPK tidak memerlukan sosok ketua dan wakil ketua. Dalam sistem ketatanegaraan, menurut hemat saya, terkait kelembagaan yang namanya ketua, dia pengambil keputusan, katanya.
Ia menilai adanya jabatan ketua dapat menimbulkan ketimpangan hierarki dan menghambat pengambilan keputusan kolektif. Inilah yang rasanya tidak pas dan tidak perlu ada wakil, pimpinan saja, kalau pimpinan dia punya kedudukan yang sama. Kalau ketua rasanya ada perbedaan hierarki sehingga terjadi ketimpangan, jelas Tanak.
Untuk itu, Tanak mengusulkan agar pimpinan KPK bertindak sebagai koordinator yang digilir setiap tahun. Koordinator ini dari lima (pimpinan) setiap tahun ganti-ganti saja, periode satu tahun ini si A dan periode tahun berikutnya si B, ujarnya.
Usulan Tanak mendapat tanggapan beragam dari anggota Komisi III DPR. Beberapa anggota mendukung gagasan tersebut, sementara yang lain mempertanyakan efektivitasnya dalam memimpin KPK.
Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, mengatakan bahwa usulan Tanak akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses seleksi pimpinan KPK. Kami akan pelajari usulan tersebut dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan, katanya.
✦ Tanya AI