KPK Siap Seret Anggota DPR ke Jeruji Besi: Anwar Sadad Tersandung Korupsi Dana Hibah Jatim
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3648318/original/049955600_1638256673-WhatsApp_Image_2021-11-30_at_13.43.02.jpeg)
KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jawa Timur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019-2022.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 5 Juli 2024. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyatakan, penyidikan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak dan kawan-kawan pada September 2022.
Tessa mengungkapkan, KPK akan kembali memanggil anggota DPR RI periode 2024-2029 Anwar Sadad (AS) untuk diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan baik sebagai tersangka maupun saksi atas penyidikan pihak lainnya di kasus korupsi dana hibah Jatim.
KPK juga telah mengajukan permohonan cegah ke luar negeri untuk 21 orang terkait kasus ini. Bahwa pada tanggal 26 Juli tahun 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang, ujar Tessa.
Dari 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri, enam di antaranya adalah anggota DPRD Jatim. KPK belum merilis nama-nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh mereka. Tessa menyatakan, informasi tersebut akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup.
Analisis
Kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur ini merupakan salah satu kasus besar yang ditangani KPK. Penetapan 21 tersangka menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Pemeriksaan terhadap Anwar Sadad sebagai tersangka menjadi perhatian publik karena statusnya sebagai anggota DPR RI. Hal ini menunjukkan bahwa KPK tidak pandang bulu dalam menindak pelaku korupsi, termasuk pejabat tinggi negara.
Permohonan cegah ke luar negeri terhadap 21 orang terkait kasus ini juga merupakan langkah penting untuk mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. KPK diharapkan dapat terus melakukan penyidikan secara profesional dan transparan untuk mengungkap seluruh fakta dan menindak tegas para pelaku korupsi.
✦ Tanya AI