Eksklusif: Jaksa Agung Tegaskan Tak Akan Seret 5 Mendag Lain ke Kasus Tom Lembong

Kejagung Diminta Periksa Lima Mantan Mendag Terkait Korupsi Impor Gula
Pengacara Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Permintaan ini disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
Dodi S Abdulkadir, pengacara Tom Lembong, mengatakan surat penetapan Tom sebagai tersangka menyebutkan rentang waktu pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula dari tahun 2015 hingga 2023. Pemohon sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak tanggal 27 Juli 2016 sehingga Menteri Perdagangan lain juga harus diperiksa dalam perkara ini, kata Dodi.
Tim pengacara Tom Lembong mempermasalahkan sikap Kejagung yang tidak kunjung memeriksa Mendag lain dalam kasus impor gula. Mereka menganggapnya sebagai kesewenang-wenangan.
Bahwa dengan tidak adanya pemeriksaan yang dilakukan termohon terhadap 5 Menteri Perdagangan lainnya, hal ini telah membuktikan adanya tindakan kesewenang-wenangan dan upaya kriminalisasi terhadap pemohon di mana seharusnya dalam perkara a quo termohon juga memeriksa Menteri Perdagangan lainnya yang menjabat selama tahun 2015-2023, tutur Dodi.
Kejagung menyebutkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Tom Lembong merugikan negara sebesar Rp 400 miliar. Namun, jaksa menegaskan permintaan Tom Lembong tidak relevan karena Kejagung mengusut dugaan korupsi dalam bidang tersebut pada periode 2015-2023.
Tim pengacara Tom Lembong lalu membeberkan nama-nama Mendag yang diminta turut diperiksa Kejagung dalam kasus impor gula, yaitu:
No. | Nama | Periode Jabatan |
---|---|---|
1 | Gita Wirjawan | 2011-2014 |
2 | Muhammad Lutfi | 2014-2016 |
3 | Enggartiasto Lukita | 2016-2019 |
4 | Agus Suparmanto | 2019-2020 |
5 | Muhammad Lutfi | 2020-2022 |
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), sebagai tersangka dalam kasus ini.
✦ Tanya AI