Eks Mendag Tom Lembong Bongkar Rahasia: Saya Bersih dari Sorotan BPK!
Mantan Mendag Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Gula
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.
Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024), Tom Lembong membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa selama menjabat sebagai menteri, ia selalu mengambil kebijakan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat, sebagaimana diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo dan diketahui oleh beberapa menteri di kabinet.
Tom Lembong juga menyatakan bahwa ia tidak pernah diminta klarifikasi atas kebijakan yang diambilnya sebagai Mendag. Semua surat dan izin saya tanda tangani, ditembuskan ke berbagai pihak termasuk presiden, termasuk menteri koordinator yang membawahi sampai Kapolri dan KSAD, tegasnya.
Namun, Tom Lembong mengaku baru menyadari pentingnya pendampingan penasihat hukum setelah diperiksa sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia merasa tidak memahami alur proses hukum dan konsekuensi hukum dari pilihan kata yang digunakannya.
Saya minta maaf kalau saya tidak paham alur proses hukum, tidak memahami konsekuensi hukum dari pilihan kata maupun struktur kalimat yang saya pilih, ujarnya.
Tom Lembong juga menegaskan bahwa kebijakan impor gula yang dilakukannya dilakukan secara terbuka dan berkonsultasi dengan Presiden Jokowi. Ia merasa terkejut dan syok ketika ditetapkan sebagai tersangka karena merasa tidak melakukan kesalahan.
Saya benar syok, karena dengan setiap kesaksian yang telah saya berikan, saya semakin yakin bahwa saya tidak berbuat kesalahan, sambungnya.
Kejagung sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Namun, dalam infografis yang beredar, disebutkan bahwa kronologi kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada tahun 2023 yang menduga adanya tindak pidana korupsi dalam impor gula.
Kejagung kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp 1,5 triliun. Tom Lembong pun ditetapkan sebagai tersangka pada 1 November 2024.
✦ Tanya AI